JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini diputuskan diperpanjang hingga 22 Februari 2021 mendatang. Kali ini pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah provinsi Jawa-Bali.
“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.