PPKM DIY Turun di Level 2, Sultan HB X Minta Masyarakat Tetap Menjaga Prokes

Antara
Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: doc/Pemda DIY)

Kebijakan ini memberikan ruang kepada anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Selain itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Jogja Laporkan Ade Armando ke Polisi, Sultan HB X: yang Penting Saya Tidak Menyuruh

57 tahun lalu

Ade Armando Kritik Politik Dinasti di Jogja, Sultan: Dianggap Begitu Ubah Dulu UUD 1945

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X Minta Lurah dan Perangkat Desa Netral pada Pemilu dan Pilpres 2024

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X Tegaskan TPST Piyungan Tetap Beroperasi secara Terbatas

57 tahun lalu

Khawatir Lahan Diserobot Investor, Petani Pesisir Bantul Berharap Sultan Beri Kekancingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal