Ade Armando Kritik Politik Dinasti di Jogja, Sultan: Dianggap Begitu Ubah Dulu UUD 1945
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi santai pernyataan politisi PSI Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya itu ada di Yogyakarta. Pemda DIY hanya menjalankan amanat undang-undang.
"Jadi gini ya komentar boleh wong komentar kok ndak boleh, kalau mau komentar ya komentar saja," kata dia, Senin (4/12/2023).
Sultan mengatakan, konstitusi peralihan itu diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Pada Pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wagub Paku Alam.
"Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya," ujar Sultan.