PPKM Darurat, KAI Hentikan Operasional KA Prambanan Ekspres

Shelma Rachmahyanti
KA Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Tugu Yogyakarta. (Foto: Antara/Eka AR)

JAKARTA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghentikan operasional KA Prambanan Ekspres (Prameks) dan KA Lokal Merak  mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021). Penghentian ini untuk mengikuti aturan Pemberlakua Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut. 

"KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen," kata Anne, dalam keterangannya resminya, Jumat (2/7/2021).

Dia mengungkapkan, selama PPKM Darurat, KAI juga melakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Jabodetabek. 

Penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pencurian Puluhan Besi Bekas Rel Kereta di Jombang Diotaki Oknum Pegawai KAI

57 tahun lalu

KA Ciremai Terjebak Longsor di Bandung Barat, 500 Penumpang Dievakuasi

57 tahun lalu

Jalur Kereta Pekalongan–Sragi Terendam Banjir, Sejumlah Jadwal KA Dialihkan dan Dibatalkan

57 tahun lalu

Terdampak Bencana, KAI Kebut Pemulihan 13 Titik Jalur Kereta di Sumatra

57 tahun lalu

Pengalaman Wisata Baru! KAI Sulap Perjalanan ke Bandung Jadi Lebih Hangat dan Berkesan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal