PPDB di DIY Dijamin Bebas Pungutan

Antara
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY dijamin tidak ada pungutan. (Foto Ilustrasi : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY dijamin tidak ada pungutan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menyebut telah menyiapkan sanksi berjenjang jika ada pelanggaran. 

"Dipastikan tidak ada pungutan," kata Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (31/5/2022).

Menurut dia, pungutan tidak akan memengaruhi PPDB karena semuanya menggunakan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD), nilai rapor, dan nilai akreditasi.

Jika para orang tua mengetahui adanya pungutan, kata dia, dapat melapor ke Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di masing-masing kabupaten/kota.

"Kami menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari (sanksi) tertulis tergantung pelanggarannya," ujar dia.

Menurut Suhirman, proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengatur empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal