Sementara itu, Ketua MCCC Agus Syamsuddin mengatakan masih melakukan kajian terkait protokol kesehatan untuk mengatur kondisi seperti apa sebuah masjid bisa dibuka. Targetnya dalam dua hari ke depan sudah bisa diluncurkan, karena tinggal proses finalisasi.
“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini kita sudah bisa keluarkan,” ujarnya.
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran mengenai panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama wabah virus corona. Dengan adanya surat edaran itu, maka rumah ibadah yang sebelumnya ditutup sementara lantaran PSBB dapat digunakan lagi.
Panduan itu mengatur bahwa rumah ibadah bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan. Namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.