Ponpes Ngruki Siapkan Pengamanan Swakarsa Sambut Kepulangan Abu Bakar Baasyir

Bramantyo
Ustaz Abu Bakar Ba`asyir. (Foto: Okezone)

SUKOHARJO, iNews.id  - Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo memastikan tidak ada penyambutan secara berlebihan terhadap kepulangan Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB). Mereka akan melakukan pengamanan swakarsa dan menghindari kerumunan. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihak ponpes telah menyepakati tidak ada penyambutan secara berlebihan kepulangan ABB. Selain itu juga sepakat tidak akan melibatkan para santri untuk menyambut kepulangan sesepuh mereka.

"Intinya, pihak ponpes bersepakat tidak ada kerumunan saat kepulangan Ustas Abu Bakar Baasyir," kataYugo usai Rakor di kantor dinas Bupati Sukoharjo, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, tidak ada penjagaan ketat apapun saat kepulangan  Ustaz Abu Bakar Baasyir ke ponpes. Penjagaan diserahkan langsung oleh pihak ponpes.

Dimana nantinya, pihak ponpes akan melakukan pengamanan secara swakarsa dengan melakukan penyekatan di 25 titik untuk mengantisipasi kedatangan pendukung ABB dari luar kota.

"Pihak ponpes yang akan melakukan penjagaan secara swakarsa. Dimana ada 25 titik penyekatan yang akan dilakukan. Jadi jarak 1 kilometer, sudah diamankan, untuk mencegah kerumunan," katanya.

Meski pihak ponpes telah menyepakati tidak ada acara penyambutan kepulangan ABB, namun pihaknya tetap akan melakukan pemantauan.

Pemantauan ini ditujukan untuk mengantisipasi adannya kerumunan. Sehingga dalam rakor disepakati, Satgas Covid sebagai garda terdepan dalam menggelar operasi yustisi.

"Kita kedepankan Satgas Covid dan operasi yustisi nanti dicbelakangnya. Mereka diimbau untuk tidak ada kerumunan untuk bisa membubatkan diri," ujar Yugo.

Namun bila sudah diingatkan untuk tidak berkerumun namun diindahkan, barulah pihaknya menindak sesuai aturan berlaku.

“Jumlah berkumpul maksimal 30 dan juga perda nomor 10 menyatakan bila ada sesuatu hal yang timbul maka kita tertibkan sesuai UU karantina kesehatan. Tapi kalau melawan, maka akan kami tegakkan melalui pasal 216 dan 218 KUHP," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal