Sebelum mulai mengikuti pendidikan, lanjutnya, langkah awal yang sebaiknya dilakukan pengurus asrama atau pesentren yakni dengan menerapkan karantina mandiri pada siswa baru atau siswa yang baru kembali ke asrama atau pesantren. Karantina dilakukan di kamar tersendiri yang tidak bercampur satu sama lain hingga 14 hari pengamatan.
“Membuat kondisi asrama atau pesantren membudayakan protokol kesehatan tidaklah mudah, tapi bukan berarti tidak bisa karena semua butuh waktu," ucapnya.
"Tak hanya itu risiko buka tutup kelas tatap muka juga harus dipahami oleh penyelenggara pendidikan, formula yang tepat seperti apa perlu didiskusikan dengan Dinkes masing-masing,” katanya.