Polsek Semin Tangkap Pelaku Penggelapan, Polisi: Modusnya Pinjam Motor untuk Salat Jumat

erfan erlin
Petugas kepolisian menangkap BA tersangka kasus penggelapan motor di Kulonprogo. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Polsek SeminGunungkidul menangkap BA (32) warga Candirejo, Semin yang menjadi buronan kasus penggelapan motor di Kabupaten Kulonprogo. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya pada Sabtu (27/3/2022) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran menuturkan, penangkapan BA berdasarkan surat tembusan dari Polsek Panjatan berkaitan dengan kasus penggelapan motor milik warga Kulonprogo.

"Dua minggu lalu kami mendapat informasi dari Kulonprogo. Terus kami lakukan pengintaian," katanya Minggu (27/3/2022).

Pada Sabtu (26/3/2022) sore, Polsek Semin mendapat informasi jika pelaku melintas di area Semin. Mereka kemudian melakukan pengintaian dan didapatkan informasi jika pelaku BA berada di rumah saudaranya. Saat itulah pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

"Dini hari tadi tersangka kami serahkan ke Polsek Panjatan Kulonprogo," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal