Polsek Depok Timur Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Lapangan Kentungan, Sleman

Kuntadi
Polsek Depok Barat mengungkap kasus pembunuhan Faizal yang ditemukan di Lapangan Kentungan, Sleman. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Tersangka akan dijerap dengan pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pengeroyokan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan mayat di selatan lapangan Kentungan yang ditutupi dengan selimut pada Senin (9/11/2020). Polisi menemukan adanya beberapa luka di kepalanya akibat penganiayaan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal