Polresta Yogyakarta Tangkap 22 Pelaku Klitih, Didominasi Anak-Anak

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti klitih di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3/2023) malam.(Foto: MPI/erfan Erlin)

Barang bukti yang diamankan, di antaranya sepeda motor,  1 Micro SD Merk Scandisk 128 GB, 1 Pot Bunga dari Platik, kondisi Pecah, 1 buah batu warna Hitam, 1 buah kepala Gesper/ Ikat Pinggang, 1 buah celana Panjang, Warna Krem, 1 buah Ikat Pinggang, Warna Coklat. 1 buah Celana Pendek/ Kolor Motif Doraemon. 

Sebuah Kaos Pendek, Warna Putih Hitam, Motif garis-garis sebuah celana dalam warna Ping, sebuah Sarung Merk Atlas, Sebuah Jaket Hoodie, warna Putih Merk Teams, sebuah Jaket, Warna Hitam, Merk New Balance, sebuah Ikat Pinggang Warna Krem.

"Kami menyita 18 unit handphone berbagai merek," kata dia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara. Subsidair Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jabat Plh Kapolresta Sleman Gantikan Kombes Edy S

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal