Polresta Yogyakarta Tangkap 22 Pelaku Klitih, Didominasi Anak-Anak

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti klitih di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3/2023) malam.(Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus para pelaku kejahatan jalanan (klitih) yang menganiaya NH (15) pelajar asal Kampung Rotowijayan, Kalurahan Kadipaten, Kemantren Kraton, Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) pagi. Setidaknya ada 22 pelaku yang diamankan, 16 di antaranya anak-anak. 

Aksi klitih ini terjadi di depan Salon dan Rias Pengantin Talita Ayu, Jalan Tentara Rakyat Mataram Kelurahan Bumijo Kemantren Jetis Kota Yogyakarta, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Aksi ini sempat viral di media sosial.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan, dalam aksi ini mereka berhasil mengamankan 22 orang yang diduga melakukan penganiayaan. Dari 22 orang yang diamankan, 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). 

"Sedangkan terhadap tujuh lainnya dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia Minggu (26/3/2023) malam.

Terhadap enam orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedangkan sembilan anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman. Proses hukum terus mereka lakukan terhadap para tersangka.

Enam tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka RK (19) warg Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta, DK (19) warga Panggungan, Kelurahan Triharjo, Kapanewon Gamping, Sleman,  SD (19) warga Cokrokusuman Kemantren Jetis Yogyakarta. Selain itu polisi juga mengamankan FR (18,5)  warga Bangirejo, Tegalrejo, Yogyakarta, IS (20) dan AND (18) warga Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis.

Sedangkan sembilan anak yang berkonflik hukum, BR (15), BS (16), RV (17), FQ (16), ZD (15) warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta,  AR (17) warga Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta, RC (17) warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta. Selain itu SF (16) warga Jetis Pasiraman,  Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta, Jetis, Yogyakarta dan RF (17) warga Bangunrejo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jabat Plh Kapolresta Sleman Gantikan Kombes Edy S

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal