Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Sebelum ditangkap para pelaku sempat kabur ke luar kota, seperti ke Jakarta dan Purbalingga. Setelah kedua pelaku ditangkap, delapan pelaku lain menyerahkan diri. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e  tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal