Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Sebelum ditangkap para pelaku sempat kabur ke luar kota, seperti ke Jakarta dan Purbalingga. Setelah kedua pelaku ditangkap, delapan pelaku lain menyerahkan diri. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e  tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal