Polres Sleman Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Sepasang Kekasih

Kuntadi
Polres Sleman mengungkap pelaku pembuangan bayi di Prambanan. Foto : Humas Polres Sleman

Setelah ada penemuan bayi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 Jo 77B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah selimut bayi, 1 buah bantal, 1 buah perlak, 2 gelang Identitas bayi yang tertera nama ibunya, 1 lembar FC surat kelahiran. Selain itu mobil yang dipakai kedua pelaku.

Sebelumnya, bayi perempuan yang berusia tiga hari ditemukan warga yang tengah berolahraga pagi. Penemuan ini dilaporkan ke polisi dan diikuti dengan penyelidikan. Sedangkan bayinya dirawat di RSUD Prambanan Sleman.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Fakta Kecelakaan Kereta Api di Prambanan, Menguak Insiden di Perlintasan Sebidang

57 tahun lalu

3 Warga Magelang Edarkan Uang Palsu di Sleman, Modus Top Up Dompet Digital!

57 tahun lalu

Ayah Biologis Bayi Dibuang di Selokan RSUD Lebak Ditangkap

57 tahun lalu

Toko Batik di Sleman Diteror OTK, Dilempar 3 Bom Molotov

57 tahun lalu

Geger Jasad Bayi Tak Utuh Ditemukan di Perkebunan Warga Pandeglang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal