Setelah ada penemuan bayi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 Jo 77B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah selimut bayi, 1 buah bantal, 1 buah perlak, 2 gelang Identitas bayi yang tertera nama ibunya, 1 lembar FC surat kelahiran. Selain itu mobil yang dipakai kedua pelaku.
Sebelumnya, bayi perempuan yang berusia tiga hari ditemukan warga yang tengah berolahraga pagi. Penemuan ini dilaporkan ke polisi dan diikuti dengan penyelidikan. Sedangkan bayinya dirawat di RSUD Prambanan Sleman.