Polres Sleman Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan sampai Tewas

Kuntadi
Polisi menunjukkan sembilan orang tersangka kasus penganiayaan di Sleman. (foto: istimewa)

Akibat penganiayaan ini, Andi mengalami luka lebam pada kedua matanya. Selain itu pelipis kanan dan kepala korban sobek. Korban juga mengalami patah tulang punggung.
  
“Korban ini sempat dirawat di RSUP Dr Sardjito dalam kondisi tidak sadar, namun akhirnya korban meninggal pada Selasa (18/5/2021),” katanya.  

Sedangkan korban Tedy mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri serta sakit di bagian kedua kaki. Saat ini korban belum bisa berjalan. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batang ketela pohon, beso corm palu besi dan batu serta pakaian.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sigi Sulteng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

57 tahun lalu

Update Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah: 1.652 Rumah Rusak, 3 Tewas dan 91 Luka-Luka

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal