Polres Kulonprogo Tangkap 2 Residivis Curanmor Lintas Provinsi, 10 Motor Disita

Kuntadi
Petugas gabungan Polres Kulonprogo dan Polsek Nanggulan saat gelar perkara penangkapan pelaku curanmor lintas provinsi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Dari pengakuan tersangka, motor ini dicuri dengan menggunakan kunci T. Sebagian motor sudah dijual kepada tetangganya dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung merk dan jenis kendaraan. Ada 2 motor dengan TKP di Kulonprogo. Sisanya di Sleman, Purworejo dan Magelang.

Tersangka TA mengaku nekad mencuri dengan alasan istrinya memiliki utang. Selama dia mendekam dalam penjara di Sleman, istrinya harus menghidupi anaknya dengan cara berutang.

“Saya sebenarnya kapok. Tetapi istri saya utangnya banyak,” ucap TA.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasusnya dengan memburu penadah yang buron.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal