Polres Kulonprogo Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut, Tersangka Peragakan 30 Adegan

Budi Utomo
Polres Kulonprogo menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan Ngatiman alias Proyo, Kamis (23/6/2022). (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Dalam kondisi sempoyongan, korban berupaya menjauh dari lokasi tersebut. Pelaku kemudian meninggalkan korban. Akhirnya ada saksi yang menemukan korban tergeletak dan diketahui sudah meninggal.  

“Hasil visum dokter ada resapan darah pada bagian kepala akibat benda tumpul. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mendorong korban hingga kepalanya membentur pohon kelapa,” katanya. 

Tersangka dijrat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Tamyus Rochman mengatakan, ada beberapa adegan yang akan dipakai sebagai dasar dalam pembelaan untuk meringankan pelaku. Apalagi dalam perkelahian ini korban masih hidup dan tidak meninggal.

“Dari adegan korban juga jatuh terpeleset. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal