Polres Kulonprogo Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut, Tersangka Peragakan 30 Adegan

Budi Utomo
Polres Kulonprogo menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan Ngatiman alias Proyo, Kamis (23/6/2022). (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Dalam kondisi sempoyongan, korban berupaya menjauh dari lokasi tersebut. Pelaku kemudian meninggalkan korban. Akhirnya ada saksi yang menemukan korban tergeletak dan diketahui sudah meninggal.  

“Hasil visum dokter ada resapan darah pada bagian kepala akibat benda tumpul. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mendorong korban hingga kepalanya membentur pohon kelapa,” katanya. 

Tersangka dijrat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Tamyus Rochman mengatakan, ada beberapa adegan yang akan dipakai sebagai dasar dalam pembelaan untuk meringankan pelaku. Apalagi dalam perkelahian ini korban masih hidup dan tidak meninggal.

“Dari adegan korban juga jatuh terpeleset. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

12 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

20 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

20 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

20 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal