Polres Klaten Tangkap Pencuri Gabah, Pelaku Seorang Residivis Beraksi di 18 TKP

Saeful Efendi
Polres Klaten menangkap pelaku pencurian gabah yang ternyata seorang residivis. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara, tersangka BT mengakui telah mencuri gabah milik warga. Gabah-gabah ini kemudian dijual kepada SM yang tinggal di Karangnongko, Klaten. SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.  

"Saya jual Rp4.000 per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas (beli borongan) dari petani,” katanya.  

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal