Polres Kebumen Bongkar Praktik Prostitusi Online, Satu Orang Jadi Tersangka

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online di Kebumen. (Foto: istimewa)

Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya, menambahkan, ketika tersangka ada kesepakatan dengan pelanggan maka akan dipertemukan dengan perempuan ini. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp50.000 sampai dengan Rp100.000. 

“Pelanggannya kebanyakan warga Kebumen dan sekitarnya,” ujarnya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan praktik prostitusi. Sebab ksus HIV di Kebumen menduduki peringkat ketiga di Jawa Tengah dengan 130 kasus. Sedangkan penderita Aids ada 47 orang.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Identitas 3 Korban Tewas Kecelakaan Pikap Terguling di Kebumen, 8 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Tewaskan 3 Orang di Kebumen, Tak Kuat Menanjak lalu Terguling

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal