Polres Gunungkidul Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Beraksi 16 Kali di DIY

Kismaya Wibowo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curabnor di Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Salah satu korban, Anang Rivaldi mengaku senang dan mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Motor saya itu hilang beberapa waktu lalu, dan sekarang sudah kembali,” kata warga Gedangsari, Gunungkidul ini. 
  
Para pelaku akan dijerat dengan pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal