BANTUL, iNews.id – Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus takjil maut yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul pada Minggu (25/4/2021) lalu. Pelaku perempuan cantik, NA (25) warga Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di sebuah salon yang ada di Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, pascakejadian petugas dari Polres bantul langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian ini dan mempelajari dari rekaman CCTV di dekat lokasi.
Dari penyelidikan inilah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku adalah NA. Selanjutnya dilakukan pencarian dan berhasil diamankan pada Rabu (30/4/2021).
“Tersangka ini kami amankan di daerah Piyungan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul,” kata Burkan dalam rilis di mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.