Polres Bantul Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ganja dan 1.000 Lebih Pil Sapi

Yohanes Demo
Polres Bantul menggelar jumpa pers dengan menghadirkan dua tersangka kasus peredaran narkotika di Mapolres Bantul, Kamis (23/02/2023). (Foto : iNews.id/ Yohanes Demo)

Dari pengakuan DS yang juga seorang residivis kasus serupa, dirinya mengenal RS melalui online. Setelah berkenalan via online, ia yang awalnya hanya pengedar pil sapi tertarik untuk memesan ganja dari RS.

Kepada tersangka DS, polisi mengenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 6 miliar. Sedangkan untuk tersangka INR dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar.

"DS dan INR kami kenakan pasal berbeda, karena untuk DS sebagai pengedar utama, sedangkan INR mendapatkan barang dari DS," kata Kapolres.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

16 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

16 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal