Polres Bantul Sita 323 Motor Berknalpot Brong

Yohanes Demo
Sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong disita oleh petugas. (Foto: Humas Polres Bantul)

Ratusan kendaraan itu baru akan dikembalikan jika pemiliknya sudah membayarkan denda di pengadilan.

"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan, jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," katanya.

Menurut Jeffry, pihaknya perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya. Knalpot brong bersuara bising sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

57 tahun lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

57 tahun lalu

Geger! Lansia Perempuan Ditemukan Tewas dalam Saluran Air di Bantul

57 tahun lalu

Istri di Bantul Syok Temukan Suami Tewas, Diduga Tersengat Listrik saat Bangun Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal