Polres Bantul Segera Hapuskan Praktik Zig-Zag dan Lintasan Angka 8 di Uji SIM

Yohanes Demo
Anggota Polres Bantul saat melakukan demonstrasi konsel praktik ujian SIM yang baru. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL,iNews.id-Polres Bantul berencana akan menghapuskan praktik perlintasan zig-zag dan angka delapan pada materi ujian SIM bagi pengendara sepeda motor. Rencananya, perubahan tersebut akan segera dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Kapolri.

Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan, perubahan materi ujian SIM ini didasari dari banyaknya angka kecelakaan yang ada di Bantul yang didominasi oleh pengendara roda dua. Dia menyebut, rata-rata kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengendara.

"Dasarnya adalah dari jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Bantul dimana paling banyak yang terjadi adalah para pengendara roda dua. Sementara faktor penyebab kecelakaan itu, hampir 51 persen itu manusia, itu dari segi skill, knowledge dan attitudenya," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bantul, Senin (26/6/2023).

Selain itu, kata dia, adanya perubahan ini adalah bentuk penyesuaian pada praktik teori, di mana pada ujian teori SIM telah beralih dari ujian tertulis menjadi audio visual.

"Nah, ini kita sinkronkan, di Polres Bantul ini dia menyinkronkan pelaksanaan ujian teori yang ada dengan praktik. Materinya yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat itu kan terkait dengan ujian zig-zag dan angka delapan," ujarnya.

Terkait dengan materi ujian SIM saat ini, pihaknya menyebut ada 5 item yang bakal dijadikan alat penilaian untuk menentukan lulus tidaknya peserta ujian SIM. Di antaranya adalah keseimbangan, perilaku pengendara, reaksi dan ketrampilan lainnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

16 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

16 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

16 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal