Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakaan saat Demo UU Cipta Kerja, 3 di Bawah Umur

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka perusakan pos polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta diMapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). (Foto : Dok Humas Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polisi tetap memproses aksi perusakan saat demo tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Kamis (8/10/2020) silam. Empat orang tersangka perusakan Pos Polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta, saat aksi tersebut terancam hukuman 2 tahun 8 bulan hingga 12 tahun penjara.

Empat orang itu tiga di antaanya masih di bawah umur, masing-masing A (16) warga Danurejan, Yogyakarta, B (16) warga Kasihan Bantul dan (16) warga Ngampilan, Yogyakarta serta satu orang CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta.

“Proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Jaksa juga sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Yuliyanto mengatakan kasus tersebut berawal, saat tersangka CF, A, B dan C, Kamis (8/10/2020) pukul 13.30 WIB, ikut unjuk rasa di depan DPRD DIY yang menuntut dibatalkannya UU Omnibuslawa Cipta kerja.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, CF, A, B dan C dari depan kantor DPRD DIY berjalan kearah utara. Sesampainya di depan Pos Polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali (Utara hotel Ina Garuda) Yogyakarta, B dan C melakukan perusakan Pos Polisi Gardu Anim.

“B menendang Pos Polisi berulangkali, C memukul tulisan Polisi dengan besi,” ujarnya.

Saat pengrusakan itu CF membeli portalite satu liter di kios sebarang jalan diikuti oleh A, awalnya portalite ada di dalam botol kaca kemudian dipindahkan oleh CF kedalam dua botol plastik bekas air mineral. Selanjutnya satu botol plastik dibawa oleh CF dan satunya di bawa oleh A, sampai di Pos Polisi Gardu Anim, CF masuk ke pos dan menyiramkan portalite yang dibawanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

34,6 Hektare Lahan Kebun Kopi PTPN I di Kawasan Ijen Bondowoso Dirusak OTK

57 tahun lalu

Ngeri! Pria Bersenjata Parang Mengamuk Rusak Kios di Pasar Polewali Mandar

57 tahun lalu

Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

Polda Maluku Ultimatum 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal