Polisi Tetapkan 12 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Simpang Tiga UIN Yogya

Annisa Ramadhani
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (Foto: iNews.id/Annisa Ramadani)

JAKARTA, iNews.id  - Penetapan tersangka atas kasus demo massa anarkistis di simpang tiga Universitas Islam Neger (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta bertambah. Perkembangan terbaru, ada sembilan saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Total sementara, polisi telah menetapkan 12 tersangka yang membakar pos polisi lalu lintas.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, ada 69 orang ditangkap, terdiri atas 59 laki-laki dan 10 perempuan. Sampai saat ini polisi masim mendalami kasus tersebut.

"Kami masih ingin memastikan identitas mereka benar mahasiswa atau bukan. Jika mahasiswa, kami akan berkoordinasi dengan kampus," kata Setyo di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Sebelumnya, Kapolda Yogya Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, aksi demonstrasi berujung rusuh itu diduga massa bayaran mengatasnamakan mahasiswa.

Baca Juga


“Mereka dibayar untuk melakukan kerusuhan. Kan kurang ajar namanya. Kami juga sudah dapatkan penyumbang dana demo rusuh itu,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bentrok Mencekam Warga dengan Karyawan Perusahaan di Sergai, 28 Kendaraan Dibakar

57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ricuh di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe

57 tahun lalu

Mencekam! Kericuhan Pecah Usai Persipura Gagal Promosi ke Liga 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal