KULONPROGO, iNews.id - Seorang residivis kambuhan di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta (DIY), diamankan polisi. Pelaku yang baru enam bulan bebas dari penjara ini kembali melakukan aksi pencurian.
Pelaku, IF (31), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh, terbukti telah mencuri uang dan perhiasan di rumah tetangganya. Aksi bujang tamatan SD ini kian membuat warga sekitar resah.
"Dia ini sudah residivis. Sudah tiga kali masuk penjara terkait kasus yang sama," kata Kapolsek Samigaluh, AKP Purnomo, di Mapolres Kulonprogo, DIY, Senin (9/9/2019).
IF selalu menjadikan tetangganya sebagai target. Dia kerap mencuri ponsel, uang hingga cengkih. Pelaku baru keluar dari sel tahanan pada Februari lalu atas kasus pencurian tersebut.
Kini dia kembali ditangkap petugas setelah kedapatan mencuri uang dan perhiasan di rumah tetangganya, Maria Goretti. Keterangan saksi-saksi dan olah TKP, diduga ada keterlibatan pelaku dalam kasus ini.