Polisi Tangkap Pembobol Toko Ban di Sleman, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan

Priyo Setyawan
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)


Berbekal laporan korban, polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari sanalah petugas mencurigai pelaku dan dilakukan penangkapan. 
 
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363  KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,”  katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal