Polisi Sebut Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Suporter PSS Sleman Bisa Tambah

erfan erlin
Para pelaku yang mengeroyok kelompok korban saat ditunjukkan di hadapan media. (Foto : MPI/erfan Erlin)

Rifai juga mengakui sedang mendalami kasus pengeroyokan ini yang berpotensi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Para tersangka masih diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Sleman. Semua sedang didalami dan mereka membutuhkan alat bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana.

"Saya meminta agar kasus ini diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana (pembunuhan berencana) saya minta untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Bila tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu, polisi akan menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Kericuhan Pecah Usai Persipura Gagal Promosi ke Liga 1

57 tahun lalu

PSS Promosi ke Super League 2026-2027 usai Bantai PSIS 3-0, Susul Tim Prabowo!

57 tahun lalu

Buntut Bentrok Suporter Persijap vs Persis Solo, Belasan Orang Diamankan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal