KULONPROGO, iNews.id – SatresnarkobaPolres Kulonprogo menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) oplosan di Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik miras oplosan berinisial Tr (61). Petugas juga menyita puluhan botol miras oplosan siap jual dari rumah nenek Tr.
Kasatnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan, penggerebek penjualan miras oplosan dilakukan pada Minggu (10/3/2019). Saat itu petugas mendapatkan informasi adanya peredaran miras oplosan di sekitar Kentheng, Sentolo. Bahkan hampir setiap hari ada sejumlah anak muda yang kerap nongkrong di depan rumah pelaku.
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hingga akhirnya dipastikan ada perdagangan miras yang mengarah kepada pelaku.
Petugas langsung melakukan penggerebagan dan mendapati sejumlah miras jenis ciu yang dikemas dalam botol-botol bekas air minum kemasan. “Ada 20 botol yang kita amankan dari tangan tersangka,” kata Munarso di Mapolres Kulonprogo, Selasa (12/3/2019).