Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD: Lebih Baik Ditunda karena Prosedur Tidak Tepat

Kuntadi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat bincang dengan awak media tentang revisi UU KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pro kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus berlanjut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berharap pembahasan atau revisi UU KPK ditunda karena prosedur yang ada dirasakan tidak tepat.

Menurut Mahfud, Presiden bisa menarik atau menunda pembahasan, terlepas dari isi dan materi dalam revisi.

“Ini (revisi UU KPK) bisa ditarik, ditunda pembahasan oleh presiden. Ini lepas dari materi ya, karena materi bisa diperdebatkan nanti,” kata Mahfud MD, dalam bincang-bincang dengan awak media media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Revisi UUU KPK, kata Mahfud, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara prosdur yang ada, revisi UU KPK ini merupakan undang-undang biasa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal