Polemik Pengaturan Volume Azan, Buya Syafii: Pejabat Harus Bangun Budaya Kearifan

Kuntadi
Ahmad Syafii Maarif. (foto: doc/iNews)

Surat edaran terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid itu telah diketok oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (21/2/2022) lalu. Aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis. 

Aturan itu bukan untuk melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel. Apalagi di Indonesia jarak masjid cukup dekat.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Viral! Ketua Masjid di Pangkalpinang Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan

57 tahun lalu

Momen Mencekam saat Hujan dan Puting Beliung Terjang Bangkalan, Warga Takbir dan Azan

57 tahun lalu

Polemik Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Ini Kesepakatan Kontaktor dan Keluarga

57 tahun lalu

Polemik Kantor Gubernur Papua Pegunungan Dibangun di Tanah Adat, Ini Respons Wapres

57 tahun lalu

Menag Yaqut Sebut Tayangan Azan Magrib Ganjar Pranowo Bukan Politik Identitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal