Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pinjol Ilegal di Jogja

Agus Warsudi
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 86 orang ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar saat menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis 14 Oktober 2021.

Sebanyak 86 orang itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, sebanyak 79 orang dipulangkan ke Jogja, sedangkan tujuh orang diperiksa intensif. Pada hari itu, penyidik telah menetapkan satu debt collector sebagai tersangka.

Penangkapan para pegawai pinjol ilegal tersebut dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban TM yang mengalami depresi setelah diancam dan diteror oleh debt collector. Setelah ditelusuri, debt collector yang meneror korban berkantor di Sleman, DIY. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal