Polda DIY Ungkap Kasus Transfer Dana Palsu dari Rekening Bank

Priyo Setyawan
Petugas menujukkan tersangka pelaku transfer dana palsu di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021). (Foto Istimewa)

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab  hasil pemeriksan pelaku menggunakan ATM hasil duplikasi atas nama korban. Pelaku kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer.
 
Pelaku dijerat Pasal 81 UU  No 03/ 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU  No19 /2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp5 miliar.

“Kami juga amankan beberapa lembar bukti transaksi, dua buku tabungan bank, dua ponsel dan dua sepeda motor dan ATM sebagai barang bukti,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

20 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

4 bulan lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal