Polda DIY Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jaringan Internasional, WNA Tanzania Jadi Tersangka

Donald Karouw
Polda DIY memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,3 kg hasil ungkap kasus jaringan internasional di YIA. (Foto: Polda DIY)

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Menurutnya, jumlah sabu yang disita setara dengan 13.377 jiwa terselamatkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat dipakai sepuluh orang.

Pemusnahan barang bukti ini membuktikan komitmen Polda DIY dalam memerangi narkoba, khususnya jaringan internasional yang mencoba masuk ke Yogyakarta,” kata perwira Polda DIY dikutip dari Humas Polri, Sabtu (6/9/2025).

Polda DIY mengajak masyarakat aktif berperan serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi aparat dan masyarakat disebut menjadi kunci terciptanya lingkungan aman, sehat, dan bebas narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Buru DPO Pengendali Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Wanita asal Riau

57 tahun lalu

Penyelundupan 11 Kg Sabu di Bakauheni, 2 Kurir Ditangkap 

57 tahun lalu

Modifikasi Sandal, Pria di Semarang Nekat Selundupkan 9 Paket Sabu ke Lapas

57 tahun lalu

Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal