Polda DIY Janji Tindak Tegas Debt Collector Nakal saat Tarik Kendaraan

erfan erlin
Fenomena penagih utang atau debt collector menarik paksa kendaraan masih marak di Yogyakarta. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY akan menindak tegas terhadap oknum debt collector yang menarik kendaraan karena menunggak membayar cicilan tanpa memenuhi aturan hukum. Masyarakat dimintai tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada debt collector yang kerap mengejar di jalanan. 

"Kami tidak akan mentolerir sedikit pun tindakan penarikan kendaraan yang tidak prosedural," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Jumat (2/12/2022).

Nuredy mengatakan, jika kendaraan masih menunggak dan akan ditarik oleh pihak-pihak tertentu maka harus ada kejelasan. Pemilik kendaraan harus menanyakan keberadaan surat kuasa dari pusat pembiayaan.  

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki sertifikasi penagihan di perusahaan leasing atau tidak. Tidak kalah penting apakah membawa copy jaminan akte fidusia.

"Jika copy Fidusia itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal