Pindah Domisili Sekarang Tak Butuh Keterangan RT RW Lagi Lho

Felldy Aslya Utama
Masyarakat mengantre di Kantor Kecamatan Kotagede Yogyakarta untuk mengakses layanan drive thru cetak KTP-el, Tumandang, Kamis (7/10/21). Untuk pindah domisili sekarang tidak butuh surat keterangan RT,RW hingga desa. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Untuk mengurus pindah domisili, sekarang syaratnya makin mudah. Tak perlu lagi surat keterangan dari keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Direktur Jenderal DukcapilKemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan RT dan RW hingga Desa sudah dihapuskan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal