“Kemungkinan (resto) dibakar. Pelaku kemudian bunuh diri,” kata Kompol Rini.
Menurut Rini, penyidik sudah mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, polisi akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 karena pelaku telah meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku seperti, pisau belati yang digunakan untuk melukai korban dan serta tali plastik untuk gantung diri.
Sementara itu, jenazah pelaku sudah dibawa keluarga untuk dimakamkan di tempat kelahirannya di Klaten.
Sedangkan pemilik resto yang juga warga Klaten yang sempat dirawat di rumah sakit akibat ditusuk pelaku sudah pulang ke rumah.