Pernikahan Dini di DIY Tinggi, MUI Kampanyekan Say No to Nikah Muda

Antara
Pernikahan dini di DIY banyak diakibatkan hamil di luar nikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY Ahmad Ghozali mengatakan, idealnya pernikahan dilakukan dengan usia di atas 20 tahun. Sesuai rekomendasi BKKBN dengan usia ini memiliki kematangan dalam kesiapan fisik, mental, dan sosial.

“Sebagian besar beralasan karena kehamilan tidak diinginkan sehingga surat dispensasi harus diterbitkan,” katanya.

Direktur PKBI DIY Gama Triono mengatakan, persoalan kesehatan reproduksi seperti kanker mulut rahim menjadi salah satu masalah yang berpotensi muncul akibat pernikahan dini. Setiap tahun jumlah penderitanya juga semakin meningkat dan bisa menyebabkan kematian.

“Kami mendorong agar pendidikan kesehatan reproduksi menjadi perhatian serius agar mudah diakses sehingga pernikahan usia anak bisa dihindari,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Pelajar Hamil di Labusel Akhiri Hidup, Kakak dan Pacar Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pelajar di Labusel Ditemukan Tewas Dalam Rumah Diduga Depresi karena Hamil

57 tahun lalu

Vasektomi Haram, MUI Jabar: Tidak Syar'i jika untuk Syarat Penerima Bansos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal