Perketat Protokol Kesehatan, Wali Kota Yogyakarta Tak Ingin ada Klaster Idul Adha

Kuntadi
Pemkot Yogyakarta keluarga surat Edaran Perayaan Idul Adha, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Haryadi mengatakan, sampai saat ini ada 49 titik penjualan hewan kurban. Pedagang wajib mengajukan izin kepada pemkot Yogyakarta melalui camat.

Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan pihaknya melarang pelaksanaan takbir keliling dengan mendasarkan pada SE Kemenag dan SE Wali Kota Yogyakarta. Takbir tetap bisa dilaksanakan di rumah atau masjid atau musala yang telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.

“Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Masjid dan musala harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal