Perketat PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Lakukan Penyesuaian Aturan

Antara
Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat Parkir Abu Bakar Ali. (HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id- Untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta melakukan sejumlah penyesuaian aturan.

“Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan meskipun sebagian besar sebenarnya sudah dilakukan di Kota Yogyakarta selama kebijakan PPKM Mikro dijalankan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (22/6/2021).

Menurut dia, penyesuaian aturan untuk memperketat PPKM Mikro mencakup perubahan batas waktu operasional tempat usaha seperti restoran, kafe, dan layanan umum dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Selain itu, batas jumlah pengunjung restoran atau kafe serta peserta kegiatan pertemuan dikurangi dari semula 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruang. 

Heroe, yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta, mengemukakan bahwa sebelum ada instruksi mengenai pengetatan PPKM Mikro dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan pengetatan PPKM Mikro dan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Misalnya pembatasan peserta dalam sebuah pertemuan, mengurangi rapat tatap muka dan lebih banyak melakukan rapat secara daring,” katanya.

Mengenai pemberian sanksi bagi warga yang melanggar aturan, Heroe mengatakan bahwa sudah ada legitimasi mengenai hal itu dalam Instruksi Mendagri namun penerapannya masih dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Pelaksanaan pemberian sanksi akan melibatkan Satpol PP Kota Yogyakarta, Satpol PP DIY, TNI, dan kepolisian,” katanya.

Operasi gabungan penegakan protokol kesehatan, menurut Heroe, juga sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

Dalam operasi penegakan protokol kesehatan, petugas pemerintah antara lain melakukan pengecekan acak dokumen kesehatan wisatawan yang datang dan pemeriksaan pengendara di jalan, tempat parkir, destinasi wisata, dan layanan umum lainnya.

“Instruksi Mendagri akan menguatkan langkah-langkah yang selama ini sudah kami lakukan,” kata Heroe.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal