Perda Retribusi, Warga Kulonprogo Dikenakan Tarif Buang Sampah ke TPS

Kuntadi
Warga Kulonprogo yang akan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) akan dikenai tarif retribusI. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Kabag Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, sesuai perda memang ada retribusi yang harus dibayarkan. Klausul yang ada memang retribusi daerah ini bisa ditinjau paling lama tiga tahun dengan perbup sehingga sangat mungkin dari UPTD Pertamanan dan Kebersihan mengajukan kenaikan tarif retribusi.

“Di aturan memang diperbolehkan sepanjang tidak ada obyek baru,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo Ajrudin Akbar berharap dalam revisi perbup mengenai retribusi sampah alangkah baiknya dikomunikasikan dengan para legislator. Harapan tentu agar tidak memberatkan warga dan tetap bisa menjaga kebersihan serta keindahan kota.

Dia menuturkan, saat ini penataan kota dan kebersihan sudah semakin tertata. Sampah semakin dikelola dengan baik. Jangan sampai dengan kebijakan pengenaan tarif ke TPS, justru akan menjadikan warga enggan membuang sampah ke sana.

“Akibatnya akan seperti dulu, banyak sampah di buang ke lokasi-lokasi pinggir jalan atau lahan kosong,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Tebing Longsor di Kulonprogo Timpa Rumah Warga

57 tahun lalu

Emosi Tim Voli yang Didukungya Kalah, Pemuda di Kulonprogo Tikam 2 Suporter Lawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal