Perda KTR Kulonprogo Tak Larang Merokok, Masyarakat Pertembakauan Butuh Ruang Berbagi

Budi Utomo
Merokok (ilustrasi/iNews.id)

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengatakan dampak dari pelaksanaan KTR yang tidak menyediakan ruang berbagi sangat dirasakan. Saat ini banyak buruh rokok terkena yang jumlahnya mencapai 96.000 dalam kurun 2009-2019.  

“Kami tidak anti regulasi, tetapi kelangsungan perusahaan dan pekerja kami juga harus diperhatikan. Lapangan kerja sulit, ekonomi akan mati,” katanya. 

Sudarto ingin di tempat umum diberikan ruang merokok begitu juga di tempat kerja. Selama ini tidak ada ruang yang jelas untuk perokok. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rendahkan Institusi, Anggota DPRD Jember Main Gim saat Rapat Bisa Dipidana

57 tahun lalu

Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting

57 tahun lalu

Minta Maaf, Ini Alasan Ortu Siswa Ditampar Kepala SMAN 1 Cimarga Cabut Laporan Polisi

57 tahun lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

57 tahun lalu

Tak Terima Ditegur Merokok di Kelas, Oknum Guru di Bangka Barat Tampar Muridnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal