JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Suliono (23), pelaku penyerangan Gereja Santa Lidwina Bedok, di Jalan Jambon, Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, DIY sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menuturkan tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Polisi memastikan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan teroris. "Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sampai sejauh ini kita masih melihat lonewolf. Dia (tersangka) dapat pemahaman yang keliru, dia belajar dari internet kemudian dia ingin melaksanakannya dari dorongan dia sendiri," papar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Berdasarkan pengakuannya, kata Setyo, tersangka memang kerap mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang mempunyai akidah yang berbeda dengan pemahaman agama pada umumnya.
Saat ini, pelaku masih harus menjalani perawatan medis akibat timah panas aparat. Jika kondisinya sudah pulih, polisi akan memeriksa tersangka lebih lanjut. "Belum di BAP (Berita Acara Pemiksaan) tapi sudah diinterogasi. Nanti akan didalami lagi dan projusticia kalau udah BAP. Setelah sembuh di BAP, kalau belum sembuh gak boleh," tandasnya.
Sementara itu, tim medis dari rumah sakit (RS) Bhayangkara mengerahkan 10 dokter spesialis untuk menangani tersangka. "Kondisinya sudah mulai pulih, ada beberapa luka," ucap Kompol Theresia Lindawati.