Penyekatan Pemudik, Polres Kulonprogo Amankan Pikap Bawa 78 Anjing

Kuntadi
Polisi mengamankan barang bukti anjing yang dibawa dengan karung. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand max berikut STNK dan Kunci. Selain itu juga 78 ekor anjing. Sebanyak 10 ekor di antaranya sudah mati dan dikubur. Sedangkan untuk perawatan anjing ini dititipkan.

Para pelaku terancam Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 41 tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.  Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU 18 tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

2 bulan lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal