Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen

Rina Anggraeni
PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen mulai besok (22/12/2020). (Foto: ilustrasi/Ant) 

JAKARTA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen.  Aturan ini mulai berlaku, Selasa (22/12/2020). 

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah menyebut, hasil rapid test antigen negatif harus ditunjukkan sebagai syarat untuk naik kereta api. Aturan itu merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 tahun 2020.

 "KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan di Jakarta, Senin (21/12/2020). 

Dia mengatakan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. 

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal