Pengusaha di DIY Wajib Patuhi UMP 2022

Antara
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/11/2021). (Foto : Antara)

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440,00 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970,00.

UMK Kabupaten Sleman 2022 sebesar Rp2.001.000,00 naik Rp97.500,00 atau 5,12 persen dibanding 2021.

Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388,00 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848,00.

Sementara itu, UMK Kabupaten Kulonprogo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275,00.

Dia juga menyebutkan Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp130.000,00 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000,00.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri," kata Sultan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

9 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

19 hari lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

3 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

3 bulan lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal