Pengusaha di DIY Wajib Patuhi UMP 2022

Antara
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/11/2021). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id-Pengusaha di DIY diminta mematuhi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53. Pengusaha wajib segera melaksanakan keputusan mengenai UMP yang naik 4,30 persen dibandingkan 2021 itu.

"Tentu saja regulasi yang disampaikan Pak Gubernur untuk dipatuhi dan tentu saja nanti dalam hal untuk penegakan peraturan ini akan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi, di Yogyakarta Jumat (19/11/2021).

Pengawasan terhadap pengusaha, kata dia, akan dimulai dari upaya prefentif serta edukatif hingga tindakan represif.

Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut dia, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha.

Regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

"Sebetulnya dengan adanya UU Cipta Kerja memang penangguhan ini tidak ada lagi karena penetapan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 4,30 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP 2022 naik menjadi Rp1.840.915,53 dari sebelumnya Rp1.765.000,00.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal