Pengurangan Durasi Karantina Bikin Jemaah Umrah Happy

Antara
Pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari disambut baik oleh jemaah umrah. (Foto : Antara)

Aturan karantina terbaru PPLN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ternyata Ini Alasan Utama Bupati Aceh Selatan Tetap Umrah meski Daerahnya Dilanda Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal