Pengembang Dirikan Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, Sultan: Harus Dihentikan, Tak Ada Izin

Yohanes Demo
Gubernur IY Sri Sultan HB X meminta pembangunan hunian di atas tanah kas desa dihentikan. (Foto: istimewa)

Sesuai hasil telaah yang dilakukan pihaknya menemukan perjanjian yang diajukan terkait penggunaan tanah kas desa yang berada di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tidak sesuai dengan izin awal.

"Dalam surat perjanjian awal di tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi itu untuk pembangunan homestay. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen bahkan di kawasan seluas 11.215 meter persegi," ujarnya.

Bayu mengharapkan peristiwa ini menjadi contoh bagi pihak lain dan masyarakat agar lebih mengetahui aturan mengenai tanah kas desa. Selain tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal, tanah kas desa juga tidak boleh diperjualbelikan. "Tahap awal deteksi ini sebenarnya ada di Kalurahan. Kalurahan harus tahu penggunaan (TKD) untuk apa, seperti apa," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal